Bos Tempat Hiburan Malam Ditangkap di Ruang Kerjanya
Dari tangan Acai, anggota Ditresnakoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23 gram yang ditemukan di ruang kerjanya.
Selain narkotika jenis sabu, dari ruang kerja Acai juga ditemukan timbangan digital.
"Silakan menilai sendiri, untuk apa timbangan tersebut," katanya.
Tersangka Acai dalam kasus narkotika telah terlibat dua kali.
Pertama pada 18 November 2018 lalu, dia juga ditangkap tim dari Polda Jambi, saat Operasi Penyakit Masyarakat.
Saat itu, polisi juga menemukan satu paket sabu seberat 0,5 gram di kamar pribadinya.
Saat di Pengadilan Negeri Jambi, Acai telah divonis menjalani kurungan penjara selama enam bulan dan rehabilitasi satu bulan.
Hanya saja, hukuman enam bulan penjara dipotong dengan masa penahanan Acai, sejak ditangkap.