Bos Tempat Hiburan Malam Ditangkap di Ruang Kerjanya
jpnn.com, JAMBI - Pria inisial T Minsai alias Acai, pemilik atau bos tempat hiburan malam Hawai Karaoke di Kawasan Jelutung, Jambi, sudah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu.
Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi masih menunggu petunjuk jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Berkas perkara atas nama Acai sudah lengkap dan tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk bisa dilimpahkan perkaranya ke kejati guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit I Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Usis Andikari di Jambi, Selasa (1/9).
Usis menjelaskan bahwa saat ini berkas bos Hawai karaoke itu sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan berkasnya sudah masuk tahap P19.
"Kita (penyidik Polda Jambi, red) masih menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang di kirimkan beberapa waktu lalu," katanya.
Penyidik Polda Jambi telah menambah masa penahanan terhadap tersangka Acai, dikarenakan masa penahanan pertamanya telah berakhir dan kini masa penahanan sudah ditambah lagi untuk 20 hari ke depan.
Usis berharap dalam waktu dekat berkas yang di kirim ke jaksa penuntut umum sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga bisa melakukan pelimpahan.
Sebelumnya tersangka Acai diamankan di tempat karaoke miliknya yang terletak di kawasan Jelutung.