Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
Senin, 24 Oktober 2022 – 23:40 WIB
Perwira polisi tersebut menjelaskan modus tersangka, yakni menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss.
"Modusnya dia tawarkan harga murah. Namun para korban merasa dirugikan karena tidak berangkat juga. Para korban sempat minta kembali uangnya," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)