Boyamin MAKI Sebut UU Baru KPK Tidak Sah, Begini Argumentasinya
Putusan itu menuliskan angka Rp 139 juta yang seharusnya Rp 139 miliar. “Kesalahan ini tidak bisa sekadar dikoreksi dan membutuhkan upaya peninjauan kembali untuk membetulkannya," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Boyamin, hingga saat ini belum terbentuk alat kelengkapan DPR (AKD) termasuk Badan Legislasi (Baleg) sehingga koreksi tipo oleh parlemen sekarang juga tidak sah. Menurut dia, syarat sahnya pembetulan atas tipo dalam UU KPK hasil revisi adalah melalui Baleg dan rapat paripurna DPR.
"Sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah," ujarnya.
Lebih lanjut Boyamin juga menyoroti revisi UU KPK masih menyisakan masalah karena pengambilan keputusannya dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 tidak mencapai kuorum kehadiran secara fisik para legislator. “Nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya 89 anggota, jelas-jelas tidak kuorum," ungkap Boyamin.
Selain itu, kata dia, masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR. Sebab, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR kala itu tidak membacakan materi revisi secara utuh.
"Padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," pungkasnya.(boy/jpnn)