Boyamin Sangat Pesimistis Harun Masiku Ditangkap Meski Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice
Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan nonteknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar apabila Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti zaman Nazaruddin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Ali mengatakan komisi antikorupsi terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).
Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Sementara Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.
Suap tersebut ditujukan supaya Wahyu dapat mengupayakan KPU agar menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil I Sumatera Selatan Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (antara/jpnn)