Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boyamin Sangat Pesimistis Harun Masiku Ditangkap Meski Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice

Senin, 02 Agustus 2021 – 14:05 WIB
Boyamin Sangat Pesimistis Harun Masiku Ditangkap Meski Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice - JPNN.COM
KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO. Foto: tangkapan layar laman KPK

Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.

"Semata-mata alasan nonteknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar apabila Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti zaman Nazaruddin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Ali mengatakan komisi antikorupsi terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).

Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.

Sementara Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.

Suap tersebut ditujukan supaya Wahyu dapat mengupayakan  KPU agar menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil I Sumatera Selatan Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (antara/jpnn) 

Ini alasan Boyamin Saiman MAKI pesimistis Harun Masiku ditangkap meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA