Boyamin Sebut Buron KPK Pakai Pelat Mobil Dinas Pejabat Negara
Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: