BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO
Tarif ini, kata Eko, sudah berdasarkan masukan dari kalangan pengusaha di Batam dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sehingga mengetahui berapa tarif yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.
"Sebelum ini sudah diskusi dengan pengusaha. Kemarin diminta untuk merubah, sekarang sudah dirubah dan turun tapi masih belum terima, jadi maunya bagaimana," cetus Eko.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus UWTO agar tidak melalui jasa notaris atau yang lainnya, pasalnya warga bisa datang langsung ke PTSP sendiri, petugas BP Batam menurut dia akan melayani dan membantu sebaik mungkin sampai pengurusan UWTO selesai.
Terlebih lagi saat ini sudah menggunakan sistem online yang diyakini akan mempermudah.
"Jadi bisa datang sendiri, kalau mau tau berapa biayanya bisa dihitung sendiri melalui tabel tinggal dikalikan luas lahannya atau untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke PTSP BP Batam," terangnya.(leo)