Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memburu pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Sumatra dan Kepri.
Pemasok besar wilayah Sumatra dan Kepri itu seorang wanita berinisial JN alias Kiki.
Dia diburu setelah Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, membongkar sindikat perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet pada 4-5 November 2024.
Pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dan Kasubdit I AKBP Edi Rahmat.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal, setelah menggerebek rumah Kiki di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Di rumah itu, ditemukan 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, dan 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan Mak Butet adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri tanpa izin, menyimpan, dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.
“Kegiatan perdagangan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama. Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya, untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia,” tegas Nasriadi.