Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BP2MI Grebek Penampungan CPMI Ilegal, 6 Orang Diselamatkan

Kamis, 02 Februari 2023 – 06:56 WIB
BP2MI Grebek Penampungan CPMI Ilegal, 6 Orang Diselamatkan - JPNN.COM
Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Agustinus Gatot Hermawan. Foto: Dok BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti laporan mengenai oknum yang sering mengirimkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal.

Hasilnya sebanyak enam orang CPMI berhasil diselamatkan BP2MI saat melakukan penggrebekan di daerah Bogor, Jawa Barat pada Rabu 1 Februari 2023.

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Agustinus Gatot Hermawan mengatakan enam CPMI yang berhasil diselamatkan tersebut rencananya bakal dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.

"BP2MI selamatkan enam orang PMI diduga akan diberangkatkan negara arab saudi. Mereka ditampung di kawasan Bogor. Dari enam orang itu, lima diantarannya berasal dari Kupang, NTT dan satu orang dari Cianjur," kata Gatot saat ditemui awak media di Kantor BP3MI Jakarta, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (1/2).

Plt Sekretaris Utama BP2MI itu mengungkapan, modus oknum sindikat ilegal tersebut adalah menjanjikan para CPMI dengan gaji sekira 1.500 Riyal atau Rp 6.000.000.

"Mereka dijanjikan kerja di (negara) Timur Tengah dengan gaji 1.500 riyal, mereka di kasih uang fee Rp 2 juta untuk keluarga yang ditinggal," ungkap Gatot.

Gatot menceritakan para CPMI itu direkrut dari kampung halamannya, kemudian di tampung di Bogor sampai dua bulan.

"Paspor mereka pun dipegang para calo itu. Kalau proses pemberangkatan secara dokumen, calon PMI hanya punya paspor, padahal harus punya visa kerja, perjanjian kerja, penilaian kompetensi hingga data medical cek up," katanya.

BP2MI menindaklanjuti laporan mengenai oknum yang sering mengirimkan CPMI non-prosedural atau ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA