BP2MI Membuka Kembali Layanan untuk CPMI Lewat SISKOTKLN
3. Dengan ditutupnya SISKOTKLN tanggal 17 Februari 2023, maka Helpdesk Online juga ditutup melalui Surat Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika No.70/KSW1/PP.03.05/II/2023 perihal Pemberitahuan Penutupan Helpdesk dimana akan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2023.
4. Penutupan Helpdesk Online ini menimbulkan banyak keluhan dari P3MI yang mengajukan berbagai perubahan data, yang berujung pada kedatangan Ketua Umum ASPATAKI ke BP2MI pada tanggal 29 Maret 2023 yang meminta solusi terkait tidak dapatnya dilakukan perubahan data dimaksud sehingga menyebabkan banyaknya PMI yang terhambat proses penempatannya.
5. Untuk mencari solusi terkait kendala di lapangan, BP2MI melakukan koordinasi dengan Kemnaker. Pada tanggal 30 Maret 2023. Kemnaker melalui Dirjen Binapenta dan PKK Kepala BP2MI menyampaikan Surat Nomor: B-3/1551/PK.02.01/III/2023 Perihal: Fasilitasi Proses Penempatan CPMI/PMI, sekaligus undangan rapat koordinasi implementasi sistem SIAPkerja dan SiskoP2MI tanggal 3 April 2023 yang dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
6. Dari hasil kesepakatan rapat tersebut, layanan perubahan data melalui Helpdesk di SISKOTKLN akan dibuka kembali sampai dengan tanggal 14 Juli 2023 dengan pertimbangan masih banyaknya CPMI yang sudah melakukan pemenuhan dokumen (memiliki Paspor / PK / Visa / Membayar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di SISKOTKLN.
7. Layanan Helpdesk di SISKOTKLN akan kembali dibuka pada Hari Rabu Tanggal 5 April 2023 mulai Pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 14 Juli 2023 Pukul 24.00 WIB. Perubahan data dapat diajukan dan disetujui langsung oleh P3MI dengan melampirkan dokumen kelengkapan dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Adapun apabila ada kendala gagal pengiriman data CPMI dari SIAPkerja ke SiskoP2MI, P3MI secara mandiri dapat melakukan pencegahan kegagalan dengan cara memastikan kuota SIP2MI masih tersedia sebelum CPMI menandatangani Perjanjian Penempatan.
8. Adapun beberapa persoalan lain terkait layanan penerbitan ID Calon PMI yang seharusnya dapat juga dilaksanakan di daerah domisili sebagaimana tercantum di poin 3 pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon PMI, belum dapat dilakukan sepenuhnya dikarenakan ada beberapa Dinas Kab/Kota yang hanya melayani Calon PMI sesuai dengan daerah asalnya saja.
Kendala dimaksud sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi pemecahannya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan pada rapat koordinasi selanjutnya.(fri/jpnn)