BPN: Prabowo - Sandi Siap Terima Keputusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada Jumat 28 Juni menantang.
Juru BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pasangan nomor urut 02 ini akan mematuhi apa pun keputusan MK, termasuk bila kemungkinan terburuk gugatan tidak diterima oleh MK. “Iya, pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),” ujar Hendarsam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6).
Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.
BACA JUGA: Kapan Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019?
“Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,” katanya.
Menurut Hendarsam, Prabowo Subianto selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu.
“Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,” ungkapnya.
Sekadar informasi, tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.