HNW Ingatkan DPR Agar Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU yang Menindaklanjuti Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan DPR agar segera melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas Pilkada yang sudah dikirimkan ke DPR.
“Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar Rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/8).
"Sekaligus untuk menghindari kegaduhan dan kekhawatiran digunakannya peraturan KPU yang lama yang belum sejalan dengan putusan MK ketika pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dibuka pada 27 Agustus 2024,” sambungnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 2016 terkait pemilihan kepala daerah yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang KPU adalah ‘menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengan pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan langkah KPU dalam mengirim draft peraturan KPU ke DPR sudah tepat, untuk menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bila proses konsultasi ini tidak dijalankan, KPU akan terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti pada peraturan KPU yang dibuat menindaklanjuti putusan MK tanpa konsultasi terkait batas usia cawapres dengan DPR dan Pemerintah.
“DPR dan Pemerintah juga sebagai lembaga negara yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat yang luas juga perlu mempercepat proses tersebut. Apalagi, konsultasi ini hanya sebatas bersifat prosedural,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW berharap agar semua pihak dapat bertindak sesuai kewenangannya terkait pemilihan kepala daerah serentak pada 2024, sehingga pilkada dilaksanakan sesuai dengan prinsip pemilu yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1), yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.