BPBD: 19 Hektare Hutan dan Lahan di Palangka Raya Terbakar pada 2024
Senin, 05 Agustus 2024 – 16:05 WIB
Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya akan menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan yang terbukti membakar lahan. Bahkan pembakar lahan bisa dikenakan hukuman pidana melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat 3, yang ancaman kurungan penjaranya 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)