BPBD: Status Tanggap Darurat di Madina Sampai 7 Hari
jpnn.com, TAPSEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padangsidimpuan menetapkan status tanggap darurat bencana daerah selama tujuh hari pasca-banjir bandang yang melanda daerah itu.
“Pertama, kita menetapkan status tanggap darurat, selama tujuh hari,” ujar Kepala BPBD Khairul Harahap kepada Metro Tabagsel di Aula Setda Pemko Padangsidimpuan, hari ini.
Khairul juga memaparkan kondisi terkini terkait dengan jumlah korban jiwa dan titik-titik kerusakan. Seterusnya menyampaikan lokasi Posko Induk tanggap darurat bencana daerah yang ditetapkan di Jalan Kemuning tepatnya Eks Kantor BPBD.
“Korban jiwa yang kita ketahui saat ini ada lima orang, empat orang satu keluraga di Kelurahan Lubuk Raya, dan 1 orang di Gang Raya Kelurahan Batang Ayumi Julu,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi di seluruh kecamatan yang terkena dampak banjir di Kota Padangsidimpuan.
“Atas nama pemerintah mengatakan turut berduka cita. seluruh kecamatan di Kota Psp kena dampak banjir, tapi yang paling parah tadi ada beberapa titik. Sampai saat ini dipastikan ada lima orang,” sebut Andar.
Wali kota juga bersyukur atas ditemukannya seluruh jenazah korban yang hanyut dalam peristiwa banjir tersebut.
“Alhamdulillah jenazahnya sudah ditemukan. Harapan saya, tangkap darurat sudah kita susun. Pagi ini kita nyatakan. Sedangkan pelaksanaannya, koordinasi dari segara lini dan segala unsur termasuk penanganannya,” tuturnya.