BPI KPNPA Meminta Bareskrim Mengawasi Penyitaan Kosmetik Ilegal oleh BPOM
jpnn.com - JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/8).
BPI KPNPA meminta Bareskrim Polri mengawasi penyitaan kosmetik ilegal yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudhistira mengatakan pihaknya sengaja membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri, agar BPOM dapat menindaklanjuti hasil penyitaan ribuan kosmetik yang telah dilakukan.
Menurut Argha, masyarakat perlu mengetahui kelanjutan proses hukum atas berbagai kosmetik yang mengandung berbagai bahan berbahaya, hingga transparansi dalam pemusnahan.
"Kalau untuk pelaporannya sendiri itu kami di sini, kan, mendapatkan ada informasi di dua media online bahwa BPOM itu telah menyita sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru dan DNA salmon, yang diduga itu adalah milik dari influencer terafiliasi dengan R L," kata Argha dalam keterangan resminya, Kamis (29/8).
Dia menambahkan bahwa fokus dari laporan mereka ialah untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan.
"Negara kita negara hukum. Jadi, kami ingin mengawal proses hukum tersebut, sudah sampai sejauh mana yang dilakukan BPOM," ungkapnya.
Sekjen BPI KPNPA Eko Supahwono mengatakan bahwa pihaknya ingin ada transparansi dari BPOM, mulai soal penyitaan, pemusnahan, hingga proses hukum lanjutan, terkait kosmetik ilegal tersebut.