Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari

Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari - JPNN.COM
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M. Pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.8/2010 itu, diterangkan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur, pelunasan dilakukan pada tanggal 3-30 Agustus 2010.

“Pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan selama 19 hari kerja, sejak 3-30 Agustus 2010. Pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8).

Waktu pelunasan untuk Indonesia Barat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB, Indonesia Tengah pada pukul 11.00-16.00 WIT, dan Indonesia Timur pada pukul 12.00-17.00 WIT.

“Apabila pada tanggal 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 31 Agustus – 6 September 2010,” kata dia.

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close