BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari
Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
“Selambat-lambatnya empat hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jemaah haji segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili,” ujarnya.(gus/jpnn)