BPIH Memang Sulit Diturunkan, tapi Dana Haji Bisa Dioptimalkan
Sedangkan anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M Misbakhun mengatakan, melihat besarnya dana haji yang mencapai Rp 83 triliun, sebenarnya bisa dipakai untuk pembelian pesawat charter dan membangun 20 tower pemondokan di dekat Masjidilharam. Di luar musim haji, pesawat dan tower itu bisa dipakai untuk jemaah umrah.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
“Ini bisa melalui pendekatan government to government. Agar pemerintah Saudi mau mendukung, kita beli saja minyaknya. Kita barter di situ,” cetusnya.
Misbakhun justru menyoroti imbal hasil dari pemanfaatan dana haji melalui perbankan syariah yang hanya di angka 4,5 persen. Padahal, dana itu dimanfaatkan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau SUKUK Haji. “Seharusnya minimal bisa enam persen,” katanya.
Senada dengan Misbakhun, ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, jika imbal hasil dana haji bisa dimaksimalkan maka sebenarnya negara bisa memangkas BPIH. “Dana haji juga bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur dan fasilitas bagi pelayanan haji,” katanya.
Dradjad pun mengingatkan pemerintah agar bernar-benar berhati-hati jika hendak menggunakan dana haji untuk infrastruktur. Apalagi kini dana haji dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).