BPIH Turun, Menag Klaim Pelayanan Tetap Berkualitas
Selasa, 02 April 2013 – 21:27 WIB
"Kemajuan yang bisa dicapai lagi tahun ini adalah semakin sedikitnya, jumlah rumah sewa. Sedikit bukan berarti kapasitas rumah dikurangi. Kami bisa sewa sedikit karena dapat menyewa rumah atau gedung dengan kapasitas jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada 346 rumh yang disewa. Tahun ini hanya 219 rumah," papar Menag.
Menurut pria yang akrab disapa SDA ini, keputusan penurunan oleh DPR RI itu menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji Indonesia. Subsidi itu berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama. Dari situ menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.
"Pada 2010 subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan Rp16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," jelasnya.