BPIP Bersama Kemendikbudristek Bahas RUU Sisdiknas dan Implementasi Buku Pancasila
Karjono menambahkan, dalam Pasal 81 dan Pasal 84 RUU Sisdiknas, penerapan mata ajar atau mata kuliah wajib Pancasila mulai PAUD sampai Perguruan Tinggi telah disepakati Kemendikbudristek.
Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terdapat pula pendidikan kewarganegaraan, juga diterapkan untuk Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal.
Karjono mengingatkan semua pihak, khususnya Kemendikbudristek agar mengantisipasi adanya misinformasi terkait implementasi RUU ini ketika disahkan.
“Nanti, RUU Sisdiknas ini akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku tiga undang-undang, yakni UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), UU Perguruan Tinggi (UU 12/2012), dan UU Sisdiknas (UU 20/2003), maka berdasar pengalaman yang paling sensitif sertifikasi dan tunjangan profesi bagi Guru dan Dosen, walau dalam RUU jelas-jelas menguntungkan bagi Guru dan Dosen. Namun hati-hati dengan berita hoax atau membalikkan fakta”, tutur Karjono.
Wakil Sekretaris MUI ini mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan RUU Sisdiknas, utamanya kepada Organisasi Guru/Dosen seperti PGRI, KORPRI, Asosiasi Guru/Dosen Pancasila, Rektor termasuk Korpri.
Terakhir kali Karjono menyampaikan, BPIP telah membentuk Tim RUU Sisdiknas dan mendorong segera RUU ini dibahas dan disahkan Bapak Presiden. Wakil Kepala BPIP itu juga mengajak Kemendikbudristek untuk mengiplementasikan buku wajib Pancasila diterapkan, mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi.
“Langkah konkrit dengan membuat Modul atau pegangan dan pedoman bagi Guru dan Dosen, serta langkah meluruskan buku Pancasila yang masih terdapat penafsiran yang salah atau kurang tepat”, seru Karjono.
Di sisi lain, Kepala BSKAP, Anindito menyampaikan, Kemendikbudristek mendukung penuh usulan BPIP terkait penguatan Pendidikan Pancasila, serta penguatan PP 4/2022 menjadi Undang-Undang.