BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
9. Partai-partai politik diharapkan memprioritaskan kader-kader yang memahami persoalan daerah dan mewakili daerahnya dalam sistem meritokrasi.
BPIP:
1. Tidak optimalnya badan kehormatan dan dewan etik pada berbagai lembaga negara mendorong BPIP untuk menginisiasi rancangan UU Etika yang merumuskan pokok-pokok etika secara materil hingga instrumen formilnya seperti sistem penegakan hukum pada peradilannya hingga sanksi yang dikenakan.
2. BPIP perlu melakukan pembinaan ideologi Pancasila dan bela negara baik kepada kepada para pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, dan WNI lainnya yang tinggal di luar negeri maupun masyarakat Indonesia yang ingin kembali ke Indonesia, untuk memastikan WNI tersebut tidak terpengaruh oleh ideologi-ideologi asing/transnasional.
3. Perlu dilakukan Pembinaan dan Pendidikan Pancasila bagi seluruh ASN secara berjenjang dan berkelanjutan.
4. Perlu melakukan kajian terkait implementasi dari substansi pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang Bela Negara dalam konteks pembinaan ideologi Pancasila di segala lapisan masyarakat Indonesia.
5. BPIP perlu mendorong pembumian Pancasila dalam konteks budaya hukum dan independensi peradilan agar semangat kesetaraan yang diusung dalam Pancasila dan solidaritas seluruh rakyat bisa menjadi pintu masuk untuk meningkatkan integritas penegak hukum dan independensi lembaga peradilan.(fri/jpnn)