Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang: Independensi Hukum di Tengah Dekadensi Moral, Etika, dan Integritas
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RIjpnn.com - Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan pemberitaan mengenai Kaesang, Erina (istri Kaesang), dan fasilitas Private Jet atau jet pribadi.
Kita sering kali melihat dan mendengar dari berbagai media baik media sosial, media elektronik maupun dari media massa lainnya tentang fenomena yang terjadi pada anak Presiden, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang beberapa waktu lalu melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) menggunakan private jet yang diduga merupakan pemberian fasilitas dari salah seorang pengusaha.
Biaya yang diperkirakan sebagai biaya perjalanannya juga tidak tanggung-tanggung merupakan biaya yang besar.
Video yang beredar luas tersebut memperlihatkan kegiatan Kaesang dan istrinya yang melakukan perjalanan dengan private jet Gulfstream G650ER (Nomor Registrasi N588SE) di tengah kehamilannya di bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.
Video tersebut juga menampilkan adanya tudingan tentang biaya perjalanan dan pembelanjaan barang bermerek yang mahal, bahkan tanpa melewati Bea Cukai.
Video tersebut memang diberi spill atau keterangan mengenai siapa yang memberikan fasilitas tersebut atau tag mengenai “Gratifikasi yang diterima Kaesang”.
Terakhir Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberitaan terkait putra bungsu Presiden Jokowi ini selanjutnya memang cukup detail. Jejak-jejak digital mengindikasikan hadirnya seorang pebisnis muda yang membantu dalam pemberian fasilitas tersebut (GY).