BPIP Rintis Desa Pengaradan Berdikari melalui Penyelarasan Raperdes
jpnn.com, BREBES - Direktorat Analisis dan Penyelarasan, Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan kunjungan kerja ke desa Pengaradan, Brebes, Jawa Tengah.
Kunjungan tim tersebut merintis Desa Berdikari melalui penyelarasan rancangan peraturan desa (Raperdes) dengan inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Ketertiban dan Keamanan Berbasis Nilai-Nilai Pancasila.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Ahmad Tajuddin mengatakan upaya pembumian Pancasila merupakan upaya sistemik dan holistik dengan perbagai strategi baik melalui pendekatan legalistik maupun nonlegalistik.
"Kami memiliki tugas pokok dan fungsi (salah satunya menyusun rekomendasi produk hukum) memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Pancasila dalam tindakan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Analisis dan Penyelarasan AM Najib mengaku penyelarasan produk hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Penyesuaian ini harus memiliki pandangan hidup dan falsafah berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila. Karena merupakan hal yang mutlak," kata dia.
"Dengan demikian nilai-nilai Pancasila senantiasa memilih bentuk secara formil sebagai pedoman," sambungnya.
Dia menjelaskan dengan melihat materi muatan Rancangan Peraturan Desa dan memperhatikan dengan seksama kondisi aktual Desa Pengaradan merupakan desa nelayan.
"Apa yang diinginkan warga desa dan aparat secara nyata merupakan cita untuk mewujudkan desa berdikari potensi sosial politik, ekonomi, dan budaya di Desa Pengaradan yang berdiri di atas kaki sendiri," jelasnya.