BPIP dan Ormas Lintas Agama Deklarasikan 14 Etika dalam Bermedsos, Apa Saja?
jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Deklarasi ini dihadiri berbagai organisasi keagamaan, mulai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Selain itu, ada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Al Wasliyah, Al Khairaat, Persatuan Islam (Persis), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi berharap deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif dalam membangun dan menyosialisasikan narasi persatuan dan kebangsaan.
"Harapannya, ada pemahaman kesadaran kepada semua pihak untuk mewujudkan kesepakatan yang akan diindaklanjuti,'' ujarnya.
Dia menambahkan, media sosial sebagai platform penting harus disasar untuk membentuk opini komunal dan bisa diakses kapan pun serta di mana pun sehingga sosialisasi tersebut harus maksimal dan melibatkan banyak pihak.
"Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita,'' ujarnya.
Ada 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan.