Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan Bantah Bayar Hutang Jamkesmas

Minggu, 23 Maret 2014 – 07:07 WIB
BPJS Kesehatan Bantah Bayar Hutang Jamkesmas - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menampik kabar akan bayar hutang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2013. Menurut Kepala Humas BPJS kesehatan Irfan Humaidi, hutang Rp 2,9 trilun itu adalah tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tidak, kita tidak mungkin menalangi pembayaran hutang Jamkesmas. Itu kewajiban Kemenkes," ujarnya kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya bukan membantu dalam pelunasan hutang Jamkesmas tapi hanya membantu dalam verifikasi klaim Jamkesmas. Hal itu yang kemudian ditengarai sebagai penyebab terlambatnya klaim RS pada bulan Januari.

Akibatnya, RS harus menderita kekurangan dana telak setelah pembayaran klaim BPJS kesehatan juga belum tuntas diberikan.

"Mereka sibuk menghitung klaim Jamkesmas, jadinya klaim Januari pun telat diberikan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, hutang Jamkesmas sebesar Rp 2,9 trilun itu melonjak drastis dari pengajuan klaim sebelumnya sebesar Rp 1,9 triliun. Hutang Kemenkes tersebut dikabarkan belum dibayarkan sama sekali hingga kini.

Pihak Kemenkes sendiri mengatakan pengajuan dana tersebut telah diserahkan pada Kementerian Keuangan. Namun sayangnya, masih belum dapat dipastikan kapan bisa dicairkan.

Isu pembayaran hutang Jamkesmas oleh BPJS kesehatan sendiri muncul setelah pihak BPJS Watch menyatakan menentang wacana tersebut. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, wacana tersebut sempat dikemukanan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ghufron meminta RS menyerahkan berkas klaim Jamkesmas mereka untuk kemudian diganti 50 persen oleh BPJS kesehatan.

JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menampik kabar akan bayar hutang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2013.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News