BPJS Kesehatan Gelar Seleksi Faskes 2022
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai melakukan seleksi proses kredensialing dan rekredensialing bagi fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalin kerja sama.
Khusus untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melakukan kerja sama pada 2022, BPJS Kesehatan akan melakukan kredensialing dan rekredensialing mulai Oktober-Desember 2021 di seluruh Indonesia.
Ketentuan seleksi faskes itu diseleraskan dengan PP Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan seleksi faskes itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan agar para peserta memperoleh kesehatan yang berkualits.
“Kami memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan," kata Lily saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kredensialing Dan Rekredensialing FKRTL tahun 2022 serta Webinar Etika Pelayanan Kesehatan Dan Pencegahan Kecurangan, Kamis (7/10).
Dia menambahkan, hal itu sesuai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, faskes juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru.
Adapun, persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perijinan, ijin praktik tenaga medis, akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes.