Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan Targetkan Tahun Ini Tambah Provider 23.430 FKTP

Rabu, 01 September 2021 – 12:48 WIB
BPJS Kesehatan Targetkan Tahun Ini Tambah Provider 23.430 FKTP - JPNN.COM
BPJS Kesehatan akan memperluas jaringan FKTP mitra kerja sama untuk mempermudah akses pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Foto: BPJS Kesehatan.

Dia menyampaikan, untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Acuannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Bagi dokter praktik perorangan atau dokter gigi, persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan terkait JKN-KIS.

Untuk Puskesmas atau yang setara, syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO).

Syarat lainnya yaitu SIP bagi dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi apoteker.

Kemudian Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain. P

Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan.

BPJS Kesehatan berupaya mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS dengan akan memperluas jaringan FKTP mitra kerja sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News