BPJS Kesehatan tidak Menanggung Korban Bencana Banjir
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan kesehatan masyarakat yang diakibatkan karena bencana alam. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta, Rabu, (15/1). Meski demikian, ia menyatakan untuk banjir di Jakarta, apabila belum ditetapkan sebagai status bencana oleh pemerintah maka peserta yang sudah mendaftar di BPJS Kesehatan akan tetap dilayani.
"Kalau banjir belum ditetapkan sebagai bencana, tentu bisa diberikan layanan BPJS. Jadi bukan berarti tidak dilayani. Nah, kalau yang sudah masuk bencana, setelah kondisi tanggap darurat, selesai, dia mendaftar BPJS, tentu kita layani.," ujar Fajri.
Menurut Fajri, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya kesehatan masyarakat dalam kondisi normal. Adapun seperti bencana meletusnya Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara dan bencana banjir yang sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat tidak masuk skema yang dibayarkan BPJS. Kecuali jika belum masuk dalam skema tanggap darurat.
"Karena dana untuk itu sudah ada dalam skema anggaran tanggap bencana," sambungnya.
Fajri menjelaskan bagi masyarakat korban bencana alam yang belum mendaftar ke JKN dan telah kehilangan dokumen data diri, tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan tetap menerima pendaftaran dengan data yang masih tersisa untuk mendapat informasi si pendaftar.
"Karena kita sudah link dengan dukcapilnya, apa yang mereka punya, silahkan. Kalau tidak, harus ada keterangan tertentu. Itu nanti kalau sudah normal harus diupdate lagi karena sifatnya sementara. Jadi siapapun bisa mendaftar," ujarnya. (flo/jpnn)