BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APJATI Bangun Optimisme Perlindungan Paripurna Bagi PMI
"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan APJATI nantinya bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan," kata Ayub Basalamah.
Pihaknya juga berharap akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, namun sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.
Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Atau dengan kata lain saat ini terdapat 21 manfaat perlindungan program kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat, dan ini tanpa adanya kenaikan iuran.
Roswita juga menyampaikan bahwa pada November lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah pada PMI mengakses layanan klaim di negara penempatan.
Layanan ini dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adanya fasilitas ini mendapatkan respons positif dari para PMI.
Terbukti dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.