BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12 Ribu Perusahaan Nakal ke Kejaksaan
jpnn.com - MEDAN - Belasan ribu perusahaan telah dilaporkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke kejaksaan sepanjang 2016.
Perusahaan-perusahaan itu melanggar dalam hal pembayaran iuran, belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta, dan mendaftarkan sebagian tenaga kerja, upah, dan program.
Tercatat 12.260 perusahaan nakal sudah dilaporkan ke kejaksaan hingga November 2016, dengan nilai piutang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Sayangnya, saat ini masih sekitar 72 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
”Tapi pencapaian ini sudah sangat bagus karena terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini akan kami terus dorong agar mereka sadar mengikutkan program jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka,” ujar Direktur Perlayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin, di Medan akhir pekan lalu.
Pemantauan dan evaluasi dengan kejaksaan sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Edy Sahrial menjelaskan, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksa (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp 10,51 miliar dari total potensi sebesar Rp 41,61 miliar.
”Potensi SKK di wilayah Sumbagut sebanyak 714, tapi baru terealisasi 201. Jumlah tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai November 2016 adalah 768.609 dengan jumlah perusahaan 32.441,” imbuhnya.