BPJS Ketenagakerjaan Laporkan 12 Ribu Perusahaan Nakal ke Kejaksaan
Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo mengatakan, kejaksaan akan menggunakan cara persuasif dalam memberikan peringatan kepada perusahaan yang bandel.
Namun, jika mereka tetap tidak mau memenuhi kewajiban, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut akan dipidanakan atau dengan jalan pengadilan.
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April tahun 2016 yang lalu di Jakarta.
”Kerja sama dengan Kejaksaan ini efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten. Dengan mempererat kerja sama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Wilayah Sumbagut yang meliputi Aceh dan Sumut. Monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ers/dil/jpnn)