BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja sehingga yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita.
Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat.
Terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.