BPJS Tak Terima Korban Laka
Senin, 03 Agustus 2015 – 16:05 WIB
“Jika pasien yang dirawat di rumah sakit itu adalah korban dari kecelakaan walaupun ia mempunyai kartu BPJS, kami tetap tidak bisa mengeluarkan jaminan kesehatanya, karena itu merupakan wewenang dan tanggung jawab oleh Jasa Raharja,”tandas pegawa BPJS yang meminta namanya tidak dikorankan tersebut. (Tr-42)