BPJS Watch Bertemu Menkes, Bahas RUU Kesehatan, Ada Titik Terang
Timboel menambahkan, Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) termasuk bagian yang direvisi dalam RUU Kesehatan, isinya adalah hal-hal teknis yang ada dalam Perpres. Misalnya Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual, penganiayaan, trafficking, terorisme, sekarang tidak dijamin JKN. Harapannya saat dinaikan menjadi draft RUU Kesehatan, korban kekerasan seksual dan kecelakaan tunggal dijamin oleh JKN.
“Menurut saya ga perlu menjadi undang-undang, karena kebutuhan kedepan akan berubah cepat. Apakah kedepannya jika ada perubahan harus berganti undang-undang lagi? Sebaiknya tidak perlu menjadi undang-undang, sebatas Perpres saja sudah cukup,” pungkas Timboel.(mcr10/jpnn)