BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021
Kemudian pada Kementerian LHK, dia menyampaikan ada potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan pemasukan negara.
Terkait hal ini, dia meminta agar Menteri ESDM dan Menteri LHK menyelesaikan permasalahan bukaan lahan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tanpa ijin di bidang kehutanan (IPPKH).
Haerul mengingatkan bahwa ada sanksi terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 26 UU 15/2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Untuk itu pimpinan kementerian harus terus meningkatkan kinerja, mempertahankan hal-hal baik yang selama ini telah dilakukan, sambil memperbaiki kelemahan yang ada untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif,” pungkas Haerul. (cuy/jpnn)