BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second OpinionMinggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
Namun, penyidik pidana khusus tak begitu saja menerima fakta hasil gelar perkara itu. Menurut Amari, kejaksaan telah memerintahkan penyidik untuk mencari pendapat ahli sebagai pembanding (second opinion). "Kita cari ahli untuk bisa memberikan second opinion atas pendapat (BPK dan BPKP) tersebut," tutur mantan JAM Intelijen itu.
Karena itu, lanjut Amari, hingga saat ini penyidikan kasus korupsi itu masih dalam tahap pengkajian. "Belum ada titik akhir mengenai apa (langkah) berikutnya," katanya. "Nanti setelah mencari second opinion, baru kita putuskan apa keputusan selanjutnya," sambung mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu.
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center, tampaknya menemui jalan buntu. Unsur kerugian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
Kamis, 28 November 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Pendidikan
Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
Kamis, 28 November 2024 – 23:36 WIB