BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
Kasus Korupsi Bukopin, Kejagung Cari Second OpinionMinggu, 30 Januari 2011 – 06:47 WIB
Kredit itu untuk pengadaan alat pengering gabah pada Divre Jatim, Jateng, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. Dalam pengadaan itu, dilakukan kerjasama operasi dengan Perum Bulog dengan perjanjian selama tiga tahun.
Namun fasilitas yang diterima PT APL ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan). Namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni satu orang dari PT APL dan sepuluh dari Bank Bukopin yang merupakan analis kredit. (fal/agm)