BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,9 T
Selasa, 05 April 2011 – 14:57 WIB
Sementara berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah selama kurun waktu 2009-2010, tercatat telah terjadi sebanyak 4.302 kasus kerugian negara atau daerah senilai Rp 908,28 miliar. Yang terindikasi pidana dan telah disampaikan ke penegak hukum sebanyak 105 kasus, senilai Rp 1,1 triliun dan USD 11,06 juta.
Dari 105 kasus tersebut, instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan KPK) disebutkan telah menindaklanjuti 8 kasus. Yaitu (dalam proses) penyelidikan sebanyak 3 kasus, penyidikan sebanyak 2 kasus, penuntutan sebanyak 1 kasus, dan putusan hakim sebanyak 2 kasus. (afz/jpnn)