BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
Selasa, 21 April 2009 – 19:37 WIB
Jika dibandingkan dengan harga OGB sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkes No. 302/Menkes/SK/IV/2008, harga obat generik bernama dagang pada kontrak tersebut lebih mahal sebesar Rp 896.199.810. Jika dibandingkan dengan harga batas toleransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkes No 696/Menkes/Per/VI/2007 tentang Harga Obat Generik Bernama Dagang pada Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah, harga obat generik yang terdapat dalam kontrak lebih tinggi sebesar Rp 78.119.760.
Masih dari catatan BPK, pada 25 Juli 2008 dilakukan adendum II (Nomor 18b/Panit/DPASKPD/KES/VII/2008). Dalam adendum II itu dilakukan beberapa perubahan, antara lain, pertama, pengurangan masa kadaluarsa untuk beberapa item obat yang seharusnya minimal dua tahun menjadi kurang dari dua tahun. Kedua, penggantian beberapa item OGB dengan obat generik bernama dagang dengan alasan kekosongan stok dan kelangkaan bahan baku, sehingga biaya pengadaannya bertambah mahal sebesar Rp 240.660.139.
"Jika dibandingkan dengan harga batas toleransi untuk pengadaan obat generik bernama dagang, harganya lebih tinggi sebesar Rp 88.331.329," demikian laporan BPK.