BPK: Pengadaan Barang dan Jasa Sumber Korupsi
Senin, 18 Mei 2009 – 16:47 WIB
Dia menyebutkan, BPK juga menemukan kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) atas program dan kegiatan, serta ketidakpatuhan terhadap aturan senilai Rp 30 triliun. Temuan itu berdasar hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Lebih lanjut dijabarkan, untuk kasus kerugian negara akibat belanja pemerintah daerah ada 756 kasus senilai Rp253 miliar. Untuk kerugian negara akibat kelebihan pembayaran sebanyak 206 kasus senilai Rp52 miliar. Selian itu, kerugian negara karena rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian sebanyak 338 kasus senilai Rp100 miliar. Mark up sebanyak 34 kasus dengan nilai Rp7 miliar dan pengadaan barang yang tidak sesuai kontrak sebanyak 57 kasus dengan nilai Rp27 miliar. Kerugian pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar karena penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.