BPK Rawan Disusupi Koruptor
Selasa, 16 Juni 2009 – 18:20 WIB
"Bahkan di antara mereka adalah orang-orang yang dalam kriteria dasar sebagai calon anggota BPK berdasarkan Undang-undang tidak memenuhi syarat, yakni paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," ungkap Adnan pula. (lev/JPNN)