BPK Sumut Apresiasi Pemkot Medan yang Mulai Terapkan Eco Office di Kantor Pemerintahan
jpnn.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan karena berinisiatif menambahkan satu program di luar yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) dengan penerapan program eco office di kantor pemerintahan.
Sebab, program itu sebagai salah satu upaya yang efektif guna mewujudkan kantor yang bersih dan ramah lingkungan.
Selain menggunakan wadah sampah yang terpilah, juga melakukan daur ulang (komposting) dan pembentukan bank sampah di lingkungan kantor.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin exit meeting pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan triwulan III) pada Pemkot Medan di Balai Kota, Kamis (17/11).
Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober-17 November.
Bobby Nasution mengatakan Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 kabupaten atau kota di Indonesia yang BPK turut ikut membantu untuk melihat kinerja persampahan di Kota Medan.
"Saya ucapkan terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan oleh BPK RI. Memang, persampahan menjadi persoalan yang sangat krusial bagi pemerintah daerah, khususnya perkotaan," kata Bobby Nasution.
Lebih lanjut menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menjelaskan, masalah persampahan menjadi tantangan bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Medan.