BPK Sumut Apresiasi Pemkot Medan yang Mulai Terapkan Eco Office di Kantor Pemerintahan
Dia mengungkapkan Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan ini.
Apalagi ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini, lanjut Bobby Nasution, pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang menjadi salah satu poin terbesar dalam penilaian tersebut, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping yang sudah tidak diperbolehkan lagi. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk me-reduce dan me-reuse kembali sampah yang ada," paparnya.
Terkait itu, bilang Bobby Nasution, Pemkot Medan selalu mencoba memperbaiki sistem yang ada, salah satunya mengenai sistem persampahan.
Karena itu, hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut tersebut dapat menjadi sebuah landasan bagi Pemkot Medan dalam membuat suatu kebijakan dan peraturan guna mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah yang ada di Kota Medan.
"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan dari BPK ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan dalam membuat kebijakan ataupun aturan untuk mengurangi dan memanfaatkan sampah yang ada di Kota Medan sehingga niat kita untuk menjadikan Kota Medan yang bersih dapat terwujud," harapnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan exit meeting ini dilakukan untuk menilai efektivitas Pemkot Medan dalam mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga pada tahun 2021 sampai dengan Triwulan III 2022.
"Exit meeting ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah membentuk pola dalam pengelolaan persampahan yang bersifat nasional," kata Edyu.