BPK tak Sentuh Kebijakan Bailout
Senin, 14 Desember 2009 – 20:16 WIB
Hasan hanya menjelaskan bahwa hasil audit investigasi telah menemukan sejumlah fakta-fakta penting mengenai kondisi Century sebelum dilakukan langkah penyelamatan. "Kami menemukan fakta bahwa kondisi bank sebelum diselamatkan seperti itu dan KSSK meengambil kebijakan berdasarkan data-data seperti itu," ujarnya. Untuk selanjutnya, sambung Hasan, biarlah aparat penegak hukum yang mengusutnya.
Sementara, baik KPK, Kejagung dan Polri siap menindaklanjuti temuan BPK yang menyebut ada sembilan indikasi pidana dalam proses penyelamatan Bank Century. Ketiga instansi itu berjanji akan langsung menindaklanjuti temuan yang secara resmi diserahkan dan diekspose BPK, Senin (14/12) petang tersebut.