BPK tak Sentuh Kebijakan Bailout
Senin, 14 Desember 2009 – 20:16 WIB
Pihaknya masih perlu memeriksa, mengumpulkan bukti serta mendengarkan keterangan para saksi. ''Itu belum cukup, karena harus dibuktikan dengan pemeriksaan orang-orang (pihak yang terlibat),'' ujar Tumpak.
Pendapat senada juga ditegaskan, oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi. Menurutnya, temuan itu akan ditindak lanjuti, dan menjadi pelengkap perkara century yang sedang ditangani. ''Pertemuan-pertemuan ini akan kami jadikan petunjuk untuk mengembangkan kasus ini. '' terangnya.
Sebagai gambaran, sebelum BPK merilis adanya sembilan dugaan pidana dalam penyelamatan bank bermasalah itu, KPK, Polri dan Kejagung telah membagi sejumlah tindak pidana dalam kasus itu.