BPK Temukan Kerugian Negara Akibat JICT Dikelola Perusahaan Hong Kong
Kelima adalah soal penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor. BPK menduga penunjukan itu bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Hasil pekerjaan Deutsche Bank berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT juga diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan penjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding,” kata Moermahadi.
Lebih lanjut Moermahadi menjelaskan, ada lima tindak pelanggaran yang dilakukan Pelindo II dengan Deutsche Bank. Pertama, Direksi PT Pelindo II tidak memiliki owner estimate sebagai acuan dalam menilai penawaran dari HPH. Sebab, penilaian penawaran diserahkan kepada phak financial advisor, yakni Deutsche Bank.
Kedua, Biro Pengadaan PT Pelindo II patut diduga meloloskan Deutsche Bank sebagai financial advisor meskipun tidak lulus dalam evaluasi administrasi. Ketiga, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai negosiator, lender, dan arranger.
Keempat, commercial term antara PT Pelindo II dengan HPH telah disepakati sebelum valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan belum disiapkan oleh financial advisor, yakni Deutsche Bank.
Kelima, valuasi bisnis perjanjian perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang dibuat Deutsche Bank diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan HPH tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri.
Menurut dia, Deutsche Bank dalam melakukan valuasi menggunakan dasar perhitungan yang tidak valid. "Pada akhirnya berdampak pada nilai upfront fee yang diterima lebih rendah atau kecil dari nilai yang seharusnya,” pungkasnya.(boy/jpnn)