BPK Temukan Kerugian Negara Akibat JICT Dikelola Perusahaan Hong Kong
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tentang perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH) ke DPR RI, Selasa (13/6).
Laporan itu diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). LHP investigatif BPK itu sebagai tindak lanjut atas permintaan DPR pada 16 Februari 2016.
Moermahadi mengatakan, ada berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 itu. Bahkan, penyimpangan itu juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyimpangan mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 306 juta ekuivalen Rp 4.081.122.000.000, dengan kurs tengah Bank Indonesia 2 Juli 2015 sebesar Rp 13.337 per USD,” kata Moermahadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Dia menjelaskan, BPK mengantongi lima temuan spesifik dari pemeriksaan investigatif itu, Pertama, perpanjangan kontrak pengelolaan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II.
Rencana itu juga tidak pernah diinformasikan kepada pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014. Padalah, rencana itu telah dinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II RJ Lino sejak 2011.
Kedua, perpanjangan kerja sama tidak menggunakan permohonan izin konsesi kepada menteri perhubungan terlebih dahulu. Ketiga, penunjukkan HPH oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan yang seharusnya.
Keempat, perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH yang berbasis di Hong Kong tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS dan Menteri BUMN.