BPK Temukan Ketidakpatuhan Senilai Rp 40,55 Triliun
Selasa, 07 April 2015 – 14:45 WIB
Sedangkan dari penerimaan negara di sektor minyak dan gas (Migas) di Kementerian Keuangan, masih terdapat masalah penetapan target lifting migas dalam APBN-APBNP tidak didasarkan pada target lifting yang telah disepakati antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
"Belum ada mekanisme monitoring serta evaluasi atas pencapaian target lifting. Pemerintah juga belum melakukan upaya optimal dalam mengatasi kendala-kendala yang terjadi pada kehiatan hulu migas yang dapat mempengaruhi pencapaian target lifting," tambah Harry.(Fat/jpnn)