BPK Temukan Pelanggaran di Bank Century
Agung Berharap DPR Mendatang Tindak Lanjuti Temuan BPKSelasa, 29 September 2009 – 13:16 WIB
Agung mengatakan, dalam hasil audit investigasi sementara BPK ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran pidana. Pelanggaran pidana tersebut diantaranya adanya kucuran dana yang tidak ada payung hukumnya, adanya perbedaan angka-angka, dan indikasi kelengahan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.Serta hal-hal lainnya yang merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang, termasuk pengambilan dana oleh pemegang saham serta dugaan pelanggaran wewenang oleh pihak-pihak terkait.
"Memang ini diakui baru sebagian, masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan dengan kasus Bank Century. Bukan hanya masalah manajemen Bank Century, tapi juga Bank Indonesia yang lengah dalam pengawasannya kepada perbankan. Kemudian juga LPS, termasuk kebijakan KSSK dan aliran-aliran dananya. Semuanya akan dilaporkan," ungkap Agung.