BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah
Selain itu, Bappenda juga mendapat penugasan dari pemerintah daerah sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Kemudian, insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat realisasi insentif pemungutan pajak penerangan jalan kepada Bapenda senilai Rp 777 juta atas pencapaian target penerimaan pajak daerah dari pajak penerangan jalan yang diterima dari PT PLN.
Juru pungut Bapenda yang bertanggungjawab atas PPJ tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bapenda selama ini hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke rekening kas umum Daerah.
2. Bapenda tidak mengetahui bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PT PLN atas PPJ tersebut.
3. Bapenda tidak mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak penerangan jalan, siapa yang telah dan belum membayar PPJ melalui PT PLN karena Bapenda tidak pernah memperoleh data wajib pajak dari PT PLN.
4. PT PLN selalu memberikan bukti transfer/setor setelah tanggal 15 setiap bulannya, dan Bapenda tidak mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu atau terlambat dalam melakukan pembayaran PPJnya, sehingga tidak pernah dikenakan denda keterlambatan atas wajib pajak yang terlambat membayar PPJ selama ini.